Pada zaman modern seperti sekarang ini, pola hidup masyarakat nampak semakin konsumtif. Kini, pemenuhan kebutuhan setiap individu cakupannya lebih kompleks, yaitu primer, sekunder bahkan tersier. Tidak mengherankan jika beberapa diantara individu tersebut melakukan berbagai cara praktis untuk memenuhi ketiga kebutuhan tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan promo kartu kredit yang ditawarkan oleh berbagai bank.
Namun, pemanfaatan kartu kredit yang dilakukan oleh beberapa individu terkadang melewati batas. Hal ini dikarenakan jumlah pengeluaran tidak sebanding dengan kemampuan finansial yang dimiliki untuk membayar cicilan. Akibatnya, individu macam ini kerap sekali bermasalah dengan pihak bank karena tidak sanggup membayar cicilan, denda dan bunga kartu kredit. Agar kejadian seperti ini tidak menimpa Anda, maka penting untuk menerapkan strategi terhindar dari denda dan bunga kartu kredit.
Strategi menggunakan kartu kredit agar tidak terlilit denda dan bunga
- Sesuaikan jenis kartu kredit dengan penghasilan
Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh kartu kredit sebaiknya pertimbangkan dahulu besarnya penghasilan Anda. Tindakan ini bertujuan agar Anda tidak menggunakannya secara berlebihan sehingga dapat menghindari resiko terlilit denda dan bunga. Berdasarkan tingkat penghasilan, jenis kartu kredit dibedakan menjadi empat kategori, yaitu:
- Infinite untuk penghasilan Rp 600.000.000,00 per tahun.
- Platinum untuk penghasilan Rp 120.000.000,00 per tahun.
- Gold untuk penghasilan Rp 45.000.000,00 per tahun.
- Silver untuk penghasilan Rp 36.000.000,00 per tahun.
- Ketahui biaya yang berhubungan dengan tagihan kartu kredit
Strategi terhidar dari denda dan bunga kartu kredit yang kedua adalah mengetahui biaya tanggungan selain tagihan. Perlu diketahui bahwa kartu kredit adalah alat pembayaran non tunai yang diterbitkan oleh pihak bank untuk memudahkan transaksi nasabahnya. Dalam pengertian sederhananya, kartu kredit merupakan uang yang berasal dari pinjaman bank. Dengan kata lain penggunaan kartu kredit untuk keperluan sehari-hari sama saja Anda berhutang pada pihak bank. Oleh karena itu, Anda perlu bijaksana dalam memanfaatkan kartu kredit dan mengetahui berbagai biaya tambahan dilaur tagihan.
- Annual fee (biaya tahunan): biaya yang dikenakan untuk memproses jasa transaksi oleh pihak bank penerbit kartu kredit.
- Biaya denda keterlambatan: pemilik kartu kredit wajib membayar minimal 10% dari jumlah tagihan pada waktu yang telah ditentukan. Jika pembayaran mengalami keterlambatan, maka secara otomatis akan dikenakan sanksi berupa denda.
- Biaya kartu hilang/rusak: biaya yang dikenakan kepada pemilik apabila kartu hilang atau rusak.
- Biaya over limit: biaya yang dibebankan kepada pemilik jika menggunakan kartu kredit melebihi batas yang ditentukan.
- Biaya penarikan tunai: biaya yang dikenakan kepada pemilik ketika melakukan penarikan tunai di ATM menggunakan kartu kredit.
- Biaya permintaan copy faktur: biaya yang harus ditanggung oleh pemilik apabila meminta salinan dari tagihan.
- Biaya cetak dan pengiriman tagihan: pemilik akan dikenakan biaya tambahan apabila meminta untuk mencetak dan mengirimkan bukti tagihan ke alamat yang dilampirkan.
- Lakukan simulasi tagihan kartu kredit
Simulasi pembayaran tagihan termasuk kedalam strategi terhindar dari denda dan bunga kartu kredit yang perlu diterapkan. Penerapannya bertujuan untuk untuk memprediksi besarnya nominal yang akan Anda bayarkan. Berikut ini adalah contoh sederhana mengenai cara menghitung besarnya tagihan yang dibebankan yang didapat dari modalkita.com.
Contoh kasus:
Transaksi ritel 1 terjadi pada 11 Juli dan dibukukan 13 Juli dengan nominal Rp 500.000,00.
Transaksi ritel 2 terjadi pada 16 Juli dan dibukukan 18 Juli dengan nominal Rp 1.000.000,00.
Jadi, total nominal tagihan bulan Agustus sejumlah Rp 1.500.000,00.
Saldo bulan Agustus masih tersisa Rp 1.500.000,00.
Terdapat transaksi pembayaran yang dibukukan pada 18 Agustus berjumlah Rp 150.000,00
Besarnya bunga dibebankan adalah Rp 56.224,00.
Jadi, total tagihan bulan September adalah sebesar Rp 1.406.224,00.
Rumus untuk menghitung besarnya bunga:
((nilai transaksi)x(selisih hari)x26,95% per tahun)) : 365 hari =
Perhitungan bunga transaksi
Transaksi ritel 1
((Rp. 500.000)x(13 Jul – 18 Ags)x(26,95% per tahun)) : 356= Rp13.659,00
Transaksi ritel 2
((Rp. 1.000.000)x(18Jul – 18 Ags)x(26,95% per tahun)) : 356= Rp23.627,00
Bunga setelah pembayaran
((1.500.000-150.000)x(18 Ags – 5 Sep)x(26,95% per tahun)) : 365 hari= Rp18.938,00
Total bunga transaksi ritel
Bunga transaksi 1 Rp 13.659,00
Bunga transaksi 2 Rp 23.627,00
Bunga setelah pembayaran Rp 18.938,00
Jadi, total bunga adalah Rp 56.244,00.
terima kasih atas ilmunya mengenai bunga kartu kredit…