Menjadi pegawai merupakan harapan bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Meskipun tidak memberikan penghasilan yang lebih besar dibandingkan menjadi pengusaha atau disebut juga dengan wirausahawan, setidaknya dengan menjadi karyawan, pemasukan yang didapatkan setiap bulan bersifat pasti. Di mana hal tersebut akan memudahkan mereka dalam membuat anggaran keperluan bulanan, sehingga keuangan dapat terkontrol dengan lebih baik. Status pegawai yang paling banyak diincar tentunya adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mana menawarkan tunjangan di hari tua setelah masa pensiun tiba atau dengan kata lain sebuah investasi masa depan yang sangat bagus, selain dari segi gaji yang diterima pun cukup tinggi. Namun, karena persaingan yang sengit untuk menjadi PNS, maka banyak pula yang memilih atau terpaksa menjadi karyawan swasta. Padahal, secara teknis, gaji bulanan serta insentif pegawai swasta lebih tinggi. Hanya saja, tidak ada tunjangan hari tua sebagaimana halnya dengan PNS.
Definisi
Baik bagi PNS maupun non-PNS, semua karyawan membutuhkan surat keterangan kerja atau SKK untuk memudahkan dalam segala pengurusan dokumen terkait. Surat tersebut sendiri berupa pernyataan dari perusahaan atau instansi tempat sang pegawai bekerja bahwa benar yang bersangkutan merupakan karyawan aktif di sana. Surat ini ditandatangani oleh pejabat yang bertugas di perusahaan atau instansi tersebut dan mencantumkan identitas lengkap karyawan bersangkutan. Lalu, sebagai bentuk keabsahannya dibubuhkan tanda tangan di atas materai sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Banyak sekali kegunaan dari surat ini meskipun hanya berupa selembar kertas sehingga banyak pegawai yang menyebutnya sebagai kertas sakti, karena dapat memudahkan banyak urusan mereka.
Fungsi
Fungsi dari paklaring ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari karyawan bersangkutan, meskipun secara general dapat digunakan untuk banyak keperluan sekaligus. Berikut ini adalah lima fungsi utama dari surat tersebut yang membuat tingkat keharusan memilikinya menjadi sangat penting :
- Mendaftar Kuliah
Beberapa perusahaan masih membuka lowongan untuk lulusan SMA atau sederajat di perusahaan mereka. Sebagian biasanya berniat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan menggunakan gaji yang didapat dari pekerjaan di perusahaan tersebut. Namun, karena jadwal kerja yang padat, mau tidak mau mereka harus memilih jalur ekstensi, yaitu jalur non-reguler, di mana mereka masuk kuliah pada hari Sabtu dan Minggu yang memang banyak dipilih oleh para karyawan menyambi bekerja. Untuk dapat mendaftar, biasanya pihak universitas mewajibkan penyertaan surat tersebut sebagai syarat administratif.
- Pengajuan Beasiswa
Cukup banyak universitas yang kini menjalin kerja sama dengan perusahaan dalam menyelenggarakan beasiswa, baik bagi para karyawan maupun anggota keluarga inti untuk yang sudah berumah tangga. Surat keterangan tersebut dibutuhkan karena tanpa konfirmasi pihak perusahaan, maka proses administrasi beasiswa pun tidak akan dapat dimulai.
- Pengajuan Kredit
Ketika posisi karyawan sudah cukup stabil dalam sebuah perusahaan, umumnya mereka mulai berpikir untuk mengajukan kredit tanpa agunan atau kendaraan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit adalah surat keterangan dari perusahaan tentang status karyawan tersebut yang disertai struk gaji terakhir. Pernyataan perusahaan tersebut secara tidak langsung juga menjadi jaminan ketika terjadi kendala dalam masa kredit seperti tunggakan cicilan yang tidak terbayar padahal sudah jatuh tempo. Jika individu bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban dan kabur, maka perusahaan mau tidak mau turut bertanggung jawab.
- Syarat Pengganti Dalam Pengurusan Dokumen Kenegaraan
Dokumen-dokumen kenegaraan seperti KTP, pun perbankan seperti pembukaan rekening baru umumnya mewajibkan kelengkapan surat-surat terkait, baik surat pengantar maupun keterangan domisili dan lain-lain. Namun dengan memiliki surat keterangan kepegawaian, maka kelengkapan-kelengkapan lain dapat dikecualikan, karena sudah ada yang menjamin keabsahan dari status individu bersangkutan. Akan tetapi, umumnya persyaratan penggantian ini hanya berlaku untuk para PNS dan bukan pegawai swasta yang mana merupakan abdi pemerintah dan dijamin langsung oleh pemerintah.
- Pengurusan Tunjangan Kesehatan Karyawan Dan Asuransi
Surat keterangan tersebut juga berfungsi untuk memudahkan klaim tunjangan karyawan dan asuransi yang mana lembaga penyedia jasa tersebut telah menjalin kontrak resmi dengan perusahaan atau instansi terkait untuk menjamin keperluan kesehatan dan asuransi ketika terjadi kecelakaan dalam bekerja maupun pribadi sesuai dengan syarat-syarat dari klaim. Seluruh biaya klaim tersebut kemudian akan ditanggung oleh perusahaan.
- Pengajuan Lamaran Baru Di Perusahaan Lain
Surat tersebut berfungsi pula untuk mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi merupakan karyawan aktif di sebuah perusahaan dan dapat melamar pekerjaan di badan usaha lain. Jika memungkinkan, disertai pula dengan catatan kinerja di perusahaan sebelumnya yang akan sangat membantu sebagai bahan pertimbangan penerimaan di calon perusahaan yang baru.
Kendala Pengajuan
Meskipun memiliki banyak fungsi dan manfaat, faktanya pengurusan untuk mebuat keterangan bekerja tidaklah mudah. Banyak kendala yang kemudian ditemui oleh para karyawan, terutama non-PNS dalam proses pengajuannya. Pertama-tama adalah faktor perusahaan yang curang. Secara teknis, surat tersebut memang sangat menguntungkan karyawan, namun di saat bersamaan menimbulkan resiko yang besar untuk sebuah badan usaha. Utamanya untuk pengajuan kredit, di mana surat tersebut memposisikan perusahaan sebagai penjamin dari peminjam yang tidak lain adalah sang karyawan. Bila terjadi masalah dalam proses pembayaran, maka secara otomatis pihak perusahaan pun akan terseret. Karena surat ditandatangani di atas materai yang memiliki kekuatan hukum, bukan mustahil perusahaan dapat diperkarakan secara legal yang mana mengharuskan mereka membayar kerugian kepada pihak pemberi pinjaman menggantikan sang karyawan dengan nominal minimal dua kali lipat.
Begitu pula untuk klaim tunjangan kesehatan ataupun asuransi karyawan. Sebagaimana diketahui, biaya kesehatan di Indonesia kian meningkat tajam. Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan yang berlaku, setiap perkara kesehatan karyawan beserta keluarga menjadi tanggung jawab dari pihak perusahaan. Jika pegawai tersebut atau keluarganya menderita sakit yang cukup parah dan memerlukan penangangan eksklusif, secara otomatis perusahaan harus menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk penggantian biaya kesehatan itu. Dengan jumlah karyawan perusahaan yang tidak sedikit, bila kondisi itu kerap terjadi, dapat berpotensi menimbulkan defisit pada sektor info keuangan. Sebab itu, tidak mengherankan bila oknum-oknum perusahaan nakal acap kali menolak penerbitan surat keterangan untuk keperluan klaim tunjangan kesehatan dan asuransi. Namun, bisa jadi pula hal tersebut untuk menghindari klaim asuransi palsu yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum karyawan nakal, karena nilai asuransi seorang pekerja memiliki nilai nominal yang tinggi.
Terakhir, perusahaan kadang enggan menerbitkan surat keterangan yang digunakan untuk keperluan pengajuan lamaran kerja pada perusahaan baru. Hal tersebut dipicu oleh ketakutan badan terkait atas bocornya informasi perusahaan pada pihak ketiga, terutama bila karyawan yang berniat meninggalkan perusahaan itu berstatus pegawai penting yang mengetahui banyak seluk belum terdalam perusahaan yang dapat menimbulkan tindakan pengkhianatan darinya.